Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
- Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
- PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat;
- PPID Pelaksana yaitu Para Sekretaris Unit Utama dan Kepala UPT
- PPID Pembantu yaitu Para Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur pada Unit Utama
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit. Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate mengukuhkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada tahun 2024 Berdasarkan Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate Nomor HK.02.03/C.IX.23/1086/2024. Sejak saat itu, PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate terus beradaptasi dan berinovasi demi memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah dan informatif.
Dalam perjalannya, struktur organisasi PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate mengalami berbagai penyesuaian. Pada Tahun 2025, berdasarkan Keputusan Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate Nomor HK.02.03/C.IX.23/2831/2025, PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate mengalami restrukturisasi untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas pengelolaan informasi publik.
PPID Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelasi I Ternate akan terus berbenah, beradaptasi dan memberikan layanan informasi publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.


Facebook
Twitter
Youtube




