Tugas dan Fungsi PPID BKK Ternate
- Atasan PPID Pelaksana (Kepala Balai)
- Memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate
- Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate
- Koordinator PPID UPT (Kasubbag Adum)
- Melaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate
- Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
- Dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Kepala Balai
- Sekertaris PPID
- Melakukan koordinasi dalam rangka pengumpulan serta penyusunan informasi dan dokumentasi
- Melakukan pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi, korespondensi dan penyediaan meja informasi
- Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan keterbukaan informasi publik di lingkungan BKK Kelas I Ternate
- Dalam melaksanakan tugas, sekertaris bertanggungjawab kepada Kepala Balai
- Klasifikasi dan Penyelesaian Sengketa Informasi
- Melaksanakan analisis dampak dan konsekuensi dibukanya informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan rekomendasi dan pertimbangan terkait diterima atau ditolaknya suatu permintaan informasi publik
- Melakukan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian keberatan informasi
- Dalam melaksanakan tugas, bertanggungjawab kepada Kepala Balai
- Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi
- Melakukan penghimpunan, pendataan dan penyimpanan informasi publik
- Melaksanakan pengklasifikasian informasi publik
- Dalam melaksanakan tugas, bertanggungjawab kepada Kepala Balai
- Pelayanan dan Dokumentasi Informasi
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Melakuan administrasi pelayanan informasi, dokumentasi dan korespondensi di meja informasi
- Melakukan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan atas permintaan informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses Masyarakat
- Dalam melaksanakan tugas, bertanggungjawab kepada Kepala Balai