TUGAS
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
d. pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
g. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;
i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.