Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.

FUNGSI 

UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;

b. pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

c. pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

d. pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;

e. pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;

f. pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;

g. pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;

h. pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan;

i. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;

j. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan; dan

k. pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

Social Media

Social Media :

Facebook

Instagram

Twitter

Youtube

Maklumat

Survei

Jam Pelayanan

Polling

Bagaimana Penilaian Anda terhadap Informasi yang Disajikan Website Ini?
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate
Jl. Bandara Kel. Tabam Kec. Ternate Utara Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara
Copyright © 2018-2025 - BKK Ternate - Ditjen P2 - Kemenkes RI. Website

Pengunjung Website Bulan ini: 32392