Jakarta, 19 September 2023
Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan mengatur tentang kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam penanggulangan kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah di antaranya melalui kegiatan tracing, testing, treatment
“Pelaksanaan kegiatan penanggulangan wabah meliputi koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas kesehatan nasional dan internasional, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat, untuk melakukan respons terhadap KLB/wabah yang terkoordinasi dan efektif sehingga tidak ada lagi kondisi KLB/wabah yang dikaitkan dengan kondisi politik” tegas Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan dr. Ahmad Farchanny T. A, MKM saat Public Hearing RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Kesehatan secara daring dan luring di Jakarta (19/9).
Selanjutnya dalam RPP ini turut mengatur ketentuan terkait penyelenggaraan Kesehatan Matra, baik kesehatan matra darat, laut, maupun udara (Pasal 108 UU 17/2023) yang secara keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental terhadap individu maupun kelompok untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungannya dalam menghadapi situasi yang serba berubah.
Kesehatan Matra merupakan bentuk khusus Upaya Kesehatan yang diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara.
“Definisi Operasional Kesehatan Matra dan jenisnya perlu diatur lebih jelas lagi, karena kesehatan matra ini ialah program yang dikembalikan lagi ke Kementerian Kesehatan sehingga diperlukan pendapat dan masukan dari berbagai ahli untuk di sesuaikan dengan kondisi saat ini”, ungkap dr. Farchanny.
Public Hearing RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Kesehatan merupakan wujud nyata upaya Pemerintah guna memenuhi hak publik untuk didengar, hak publik agar dipertimbangkan pendapatnya, dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan terhadap substansi RPP. Dalam public hearing untuk RPP substansi KLB, wabah, dan Kesehatan matra terdapat beberapa masukan konstruktif, terutama terkait kriteria dan tata cara penetapan KLB/wabah, kegiatan penanggulangan KLB/wabah, dan lingkup Kesehatan matra.
“Terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, terdapat 18 Pasal yang mendelegasikan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah yang dapat dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) substansi pokok pengaturan, yaitu: Kejadian Luar Biasa dan Wabah, Kesehatan Matra, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran, Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, dan Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran”. Ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Yudhi Pramono, MARS dalam sambutannya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
MAKLUMAT PELAYANAN
Pimpinan beserta Staf Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ternate menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Dan apabila dalam meneyelenggarakan pelayanan kami, tidak sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, Kami bersedia menerima sanksi sesuai Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Ternate, 01 Januari 2023
ttd
Fifie Fanny Polak, SKM., M.Kes
Jadwal Pelayanan Kantor Induk KKP Kelas II Ternate sebagai berikut :
a. Senin-Kamis mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIT
Istirahat pukul 12.00 sampai 13.00 WIT
b. Jumat mulai pukul 07.30 sampai 16.30 WIT
Istirahat pukul 11.30 sampai 13.00 WIT
Surveilans epidemiologi adalah kegiatan pengamatan secara sistematis dan terus-menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan serta kondisi yang mempengaruhi risiko terjadinya penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan, pengolahan data dan penyebaran informasi kepada penyelenggara program kesehatan.
Sistem surveilans epidemiologi di area pelabuhan adalah kegiatan analisa secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit karantina, penyakit menular tertentu yang potensial menjadi wabah dan masalah kesehatan pelabuhan serta kondisi pelabuhan yang memperbesar resiko terjadinya peningkatan dan penularan penyakit serta masalah kesehatan tersebut agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemiologi kepada penyelenggara program kesehatan.
Kejadian luar biasa (KLB) merupakan timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. KLB penyakit menular, keracunan makanan, keracunan bahan berbahaya lainnya masih menjadi masalah kesehatan masyarakat karena dapat menyebabkan jatuhnya korban kesakitan dan kematian yang besar, menyerap anggaran biaya yang besar dalam upaya penanggulangannya, berdampak pada sektor ekonomi, pariwisata serta berpotensi menyebar luar lintas kabupaten/kota, propinsi bahkan internasional yang membutuhkan koordinasi dalam penanggulangannya.
Kemajuan teknologi transportasi dan era perdagangan bebas tidak membatasi laju penularan penyakit yang dibawa oleh pelaku perjalanan. Kondisi ini dapat berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan penyakit baru (New-emerging desease) atau penyakit lama yang muncul kembali (Re-emerging desease) dengan penyebaran yang lebih cepat dan berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM), sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerja sama internasional.
Provinsi Maluku Utara terdiri dari 10 kabupaten/kota yang memiliki banyak pulau. Sebagai daerah kepulauan, provinsi Maluku Utara mempunyai pintu masuk pelabuhan dan bandara yang menghubungkan antara satu pulau dengan pulau lainnya melalui transportasi darat, laut dan udara.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ternate adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) Kementerian Kesehatan RI di daerah, melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan dalam Permenkes RI Nomor 33 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, memiliki tugas adalah untuk mengimplementasikan tugas dan fungsi, diantaranya melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilans epidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsur biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja bandara, pelabuhan dan lintas batas darat negara.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ternate memiliki 7 wilayah kerja (wilker) dan 7 pos pelabuhan yang tersebar di wilayah provinsi Maluku Utara dan juga mengawasi pelabuhan khusus Pos Weda (IWIP), Pos Obi (Kawasi) dan Pos Bobong.
KKP Ternate memiliki jumlah pegawai sebanyak 50 orang dengan berbagai variasi kompetensi, terdiri dari dokter, perawat, entomolog, sanitarian, analis laboratorium, apoteker dan epidemiolog. Dari jumlah pegawai yang memiliki jabatan epidemiolog sebanyak 14 orang. Dengan jumlah tersebut tidak sebanding dengan penempatan tenaga di wilayah kerja KKP Ternate. Selain itu dari pemangku jabatan epidemiolog, ada 9 orang memiliki pendidikan yang tidak linear.
Tenaga-tenaga tersebut di atas menjadi ujung tombak yang ditempatkan di induk, pos pelabuhan maupun wilker. Sebagai ujung tombak, perlu dibekali ilmu yang mendukung tupoksi KKP, salah satunya melakukan penyelidikan epidemiologi.
Untuk itu, perlu dilakukan penguatan kompetensi melalui kegiatan refreshing penyelidikan epidemiologi bagi petugas induk dan wilker sehingga apabila terjadi kasus KLB di wilayah kerja KKP (pelabuhan dan bandara), petugas KKP mampu melakukan penyelidikan epidemiologi.
Meningkatkan kompetensi SDM petugas KKP induk dan wilker dalam melakukan penyelidikan epidemiologi.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari di ruang rapat KKP Kelas II Ternate, yaitu pada hari Selasa-Rabu, 15-16 Agustus 2023. hari pertama terdiri dari penyampaian materi dan diskusi, dan hari kedua pembuatan laporan pengamatan epidemiologi terhadap suatu penyakit, dilanjutkan pemaparan laporan tersebut dan diskusi.
Peserta dalam kegiatan ini berasal KKP Ternate sebanyak 29 orang, terdiri dari petugas kantor induk 22 orang dan wilker 7 orang.
Narasumber dalam kegiatan ini sebagai berikut.
Selasa, 15 Agustus 2023
Ketua PAEI Provinsi Maluku Utara, M. Isa Tauda, SKM.,MPH
Dasar-Dasar Epidemiologi
Kebijakan Surveilans
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Irwan Mustafa, SKM.,M.Epid
Penyelidikan Epidemiologi Penyakit Menular Potensial KLB dan Wabah
Rabu, 16 Agustus 2023 : Pengolahan data, Pemaparan Laporan Pengawasan Epidemiologi serta diskusi
Ketua PAEI Provinsi Maluku Utara, M. Isa Tauda, SKM.,MPH
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara, Irwan Mustafa, SKM.,M.Epid
KKP Kelas II Ternate, Masaruddin, SKM.,MPH
Telah dilaksanakan kegiatan dengan hasil sebagai berikut.
Metode pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan presentasi materi oleh narasumber, dilanjutkan diskusi dan tanya jawab serta simulasi kasus.
Anggaran kegiatan ini berasal dari DIPA Satuan Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Ternate Tahun Anggaran 2023 Nomor SP DIPA-024.05.2.449962/2023 tanggal 30 November 2022, sejumlah Rp. 39.232.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah).
Ternate, 15-16 Agustus 2023
Jakarta, 16 Agustus 2023
Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan anggaran kesehatan, sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan produktif.
Untuk tahun 2024, Anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp 186,4 triliun atau sebesar 5,6% dari APBN. Jumlah ini meningkat 8,1% atau Rp 13,9 triliun, dibandingkan dengan anggaran pada tahun 2023.
Indonesia menjadi salah satu negara yang berhasil menangani krisis kesehatan dan memulihkan ekonomi dengan cepat dan baik setelah guncangan hebat pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi selama tujuh kuartal terakhir, sejak akhir 2021, secara konsisten berada di atas 5,0%. Pemulihan ekonomi yang cepat dan kuat telah membawa Indonesia naik kelas, masuk kembali ke dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas di tahun 2022.
“Alhamdulillah, Indonesia telah berhasil mengatasi tantangan besar akibat pandemi tersebut dengan hasil yang baik,” jelas Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin.
Dalam lima tahun terakhir anggaran kesehatan terus mengalami kenaikan. Dari sebesar Rp 119,9 triliun pada tahun 2020, menjadi Rp 124,4 T pada tahun 2021, menjadi Rp 134,8 T pada tahun 2022, menjadi Rp 172,5 T pada tahun 2023 dan sebesar Rp 186,4 T pada tahun 2024.
“Dengan adanya kenaikan anggaran, tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Kesehatan untuk sesegera mungkin menyelesaikan target-target dari Bapak Presiden, terutama untuk menjalankan program promotif dan preventif. Yaitu menjaga masyarakat agar tidak jatuh sakit,” jelas Menkes Budi.
Anggaran kesehatan pada tahun 2024 juga dialokasikan untuk transformasi sistem kesehatan, mendorong industri farmasi yang kuat dan kompetitif, meningkatkan akses dan kualitas layanan primer dan rujukan, serta menjamin tersedianya fasilitas layanan kesehatan yang andal dari hulu ke hilir.
Selain itu, alokasi juga untuk mengefektifkan program JKN, serta mempercepat penurunan prevalensi stunting agar mencapai 14 persen di tahun 2024 yang dilakukan melalui perluasan cakupan pencegahan untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia dengan penguatan sinergi berbagai institusi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. (NI)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid
Jakarta, 31 Mei 2022
Masyarakat diminta untuk segera melakukan vaksinasi booster COVID-19. Vaksinasi booster terbukti berhasil meningkatkan kadar antibodi tubuh dalam melawan COVID-19. Hal sesuai dengan hasil sero survei yang sudah dilaksanakan pada Maret lalu.
Data sero survei yang bulan Maret, jadi kita lihat survei kadar antibodi rata-rata sebelum booster itu sekitar 400 titer. Begitu di-booster, itu naik berkali kali lipat kadar antibodinya, sehingga akan sangat melindungi masyarakat,” Ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin
Hingga saat ini, capaian vaksinasi booster baru mencapai 25%. Maka dari itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, masyarakat diminta untuk segera mendapatkan suntikan booster di wilayahnya masing-masing.
“Bapak presiden juga sekaligus meminta untuk mempercepat stok vaksin yang banyak yang ada di daerah sekarang itu segera menerapkan booster,” Ungkap Menkes
Terkait dengan capaian vaksinasi, Kementerian Kesehatan mencatat hingga 30 Mei 2022 secara total sudah lebih dari 413 juta dosis vaksin yang disuntikkan kepada masyarakat Indonesia, baik dosis 1, 2 maupun booster. Dimana sebanyak 200.246.648 masyarakat yang menerima suntikan dosis pertama. Sementara 167.391.090 masyarakat sudah menerima dosis kedua. Dan sebanyak 45.607.567 masyarakat yang mendapatkan vaksinasi dosis booster.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
drg. Widyawati, MKM
Ternate (19/8/2021). Untuk meningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta pelaksanaan pendidikan profesi dibidang Ilmu Kedokteran, pada hari Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, bertempat di ruang Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Khairun Ternate, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama tri-partit antara pihak Fakultas Kedokteran Universitas Khairun Ternate yang diwakili oleh Dr. Marhaeni Hasan, Sp.A.,M.M selaku Dekan FK Unkhair, Dr. Syamsul Bahri MS Hi. Idris, Sp.OG.,S.H.,M.M.Kes selaku Direktur RSU Dr. Chasan Boesirie, dan Dr. Aulianto selaku Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ternate. Penandatanganan perjanjian kerja sama turut disaksikan oleh perwakilan dari masing-masing pihak yaitu, Ketua Prodi Profesi Kedokteran, Wakil Direktur RSU Dr. Chasan Boesirie, dan Kasubbag Adum KKP Kelas III Ternate.
Perjanjian Kerja sama ini diselenggarakan dalam rangka Pendidikan Kedokteran dengan jenis kegiatan Pendidikan dokter adalah IKM-IKK. Tujuan dilaksanakannya perjanjian kerja sama adalah :
Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi :
Berita ini disiarkan oleh Tim PID Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ternate, Kompleks Bandar Udara Sultan Baabullah Ternate (Tim PID).
KKP-TERNATE (21/5/2021). Pada hari Jum’at, 21 Mei 2021, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ternate telah menyelenggarakan kegiatan On the Job Training Pengambilan spesimen swab bagi tenaga kesehatan dilingkungan KKP Kelas III Ternate bertempat di Ruang Rapat KKP Kelas III Ternate. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman, pengalaman dan keterampilan kepada tenaga kesehatan yang nantinya bertugas dan memberi pelayanan di Bandara dan Pelabuhan.
Kepala KKP Kelas III Ternate, dr. Aulianto, menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai garda terdepan dalam melakukan cegah tangkal dan penapisan orang dalam perjalanan dalam masa pandemik COVID-19 sehingga petugas KKP dituntut memiliki kemampuan untuk melakukan pengambilan sampel swab nasopharing. Selain itu KKP Kelas III Ternate juga mendapatkan alokasi Rapid Antigen dari Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan RI.
Adapun peserta dalam pelatihan ini terdiri dari Dokter sebanyak 2 orang, Perawat sebanyak 6 orang serta Pranata Laboratorium Kesehatan sebanyak 1 orang. Narasumber berasal dari RSUD. Soa Sio Tidore, dr. Zuhrinah Ridwan, M.Kes., Sp.PK dengan mambawakan materi tentang pengambilan spesimen dan penggunaan rapid diagnostik test antigen serta dilanjutkan dengan praktek dan pemeriksaan material hasil swab. Untuk praktek wajib dilakukan oleh peserta dan bergantian sebagai pasien. Kepada peserta diharuskan untuk menyelesaikan praktek dan membuat laporan all-record.
Diharapkan dengan selesainya OJT ini maka Petugas KKP Kelas III Ternate sudah dapat melaksanakan pengambilan sample swab test Covid 19 di lingkungan Pelabuhan dan Bandara. (Tim PID)
Ternate, 6 April 2021
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, drg. Oscar Primadi, MPH, pada (6/4) melantik pejabat fungsional kesehatan maupun non kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang diangkat melalui mekanisme penyesuaian inpassing di Kantor Kementerian Kesehatan RI Jakarta. Pelantikan yang di selenggarakan di masa pandemi COVID-19 ini dilakukan secara virtual maupun tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Dilingkungan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ternate yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen P2P Kemenkes RI, sebanyak 14 Orang Pejabat Fungsional Kesehatan dan Non Kesehatan turut dilantik oleh Bapak Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, yaitu terdiri dari 1 orang Dokter, 3 orang Perawat, 3 orang Sanitarian, 2 orang Entomolog Kesehatan, 1 orang Pranata Laboratorium Kesehatan, 1 orang Epidemiolog Kesehatan, 1 orang Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan 2 orang Pranata Keuangan APBN.
“Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik, tentunya amanah dan tanggung jawab yang baru saja saudara emban hari ini akan menjadi babak baru bagi karir saudara sekalian sebagai pegawai negeri sipil atau sebagai abdi negara untuk dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa dan negara yang kita cintai,”ujar drg. Oscar dalam sambutannya.
Persyaratan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional adalah melalui mekanisme lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang sudah disusun oleh instansi jabatan fungsional.
“Untuk itu, saya yakin saudara dapat menjalankan tugas dan fungsi organisasi Kemenkes agar dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan kompetensi saudara yang telah menjadi pejabat fungsional. Ini merupakan beban amanah yang menjadi tanggungjawab saudara, tentunya dengan dituntut bekerja keras dengan membangun satu tim kuat yang memiliki integritas, dan profesionalitas yang baik serta selalu mengedepankan pada pelayanan publik,” ujar drg. Oscar.
Dapat diketahui bahwa pengangkatan Pegawai Negeri Sipil kedalam Jabatan Fungsional melaui Penyesuaian/Inpassing telah diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 42 tahun 2018.
Berita ini disiarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI. Gedung Adhyatma, Lt.9, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X5 Kav. 4-9 Kuningan, Jakarta Selatan 12950.(ADT)