Jakarta, 19 September 2023 Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan mengatur tentang kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam penanggulangan kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah di antaranya melalui kegiatan tracing, testing, treatment “Pelaksanaan kegiatan penanggulangan wabah meliputi koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas kesehatan nasional dan internasional, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat,…