Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate

Berita Kegiatan

Monday, 27 April 2026 08:35

Komitmen Pelayanan Prima, BKK Ternate Tetapkan Standar Pelayanan Izin Angkut Orang Sakit

Written by Bella Ayu Santhia, S.I.Kom

Ternate - Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Ternate terus berupaya mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat di wilayah Maluku Utara. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, BKK Ternate menetapkan Standar Pelayanan Izin Angkut Orang Sakit bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara maupun laut dalam kondisi medis tertentu.

Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa seorang penumpang dalam kondisi sakit telah melalui proses verifikasi medis dan dinyatakan laik untuk melakukan perjalanan (fit to travel). Prosedur ini dilakukan demi menjaga keselamatan pasien itu sendiri serta kenyamanan penumpang lainnya selama perjalanan berlangsung.

Untuk mengakses layanan ini, pemenuhan administrasi cukup mudah. Pemohon hanya perlu membawa surat pengantar atau rujukan asli dari Rumah Sakit asal dan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh petugas di kantor layanan BKK Ternate.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim medis akan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah kondisi kesehatan pasien memungkinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Jika dinyatakan laik, petugas akan segera menerbitkan Surat Izin Angkut Orang Sakit. Namun, apabila kondisi pasien dinilai berisiko tinggi (tidak laik terbang atau berlayar), petugas akan menyarankan rujukan kembali ke Rumah Sakit.

Proses pemeriksaan hingga penerbitan dokumen ini diestimasi membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), layanan ini tidak dikenakan biaya atau Rp 0,- (Gratis).

Diharapkan dengan adanya standar pelayanan ini, masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik saat membutuhkan dokumen kesehatan perjalanan. BKK Ternate senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, masyarakat dapat menghubungi Hotline BKK Ternate (0821 1621 4113).

Read 93 times

Social Media

Social Media :

Facebook

Instagram

Twitter

Youtube

Maklumat

Survei

Jam Pelayanan

Polling

Bagaimana Penilaian Anda terhadap Informasi yang Disajikan Website Ini?
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Ternate
Jl. Bandara Kel. Tabam Kec. Ternate Utara Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara
Copyright © 2018-2025 - BKK Ternate - Ditjen P2 - Kemenkes RI. Website

Pengunjung Website Bulan ini: 10439