Ternate - Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Ternate terus berupaya mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat di wilayah Maluku Utara. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, BKK Ternate menetapkan Standar Pelayanan Izin Angkut Orang Sakit bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi udara maupun laut dalam kondisi medis tertentu.
Penerbitan Surat Izin Angkut Orang Sakit merupakan bagian penting untuk memastikan bahwa seorang penumpang dalam kondisi sakit telah melalui proses verifikasi medis dan dinyatakan laik untuk melakukan perjalanan (fit to travel). Prosedur ini dilakukan demi menjaga keselamatan pasien itu sendiri serta kenyamanan penumpang lainnya selama perjalanan berlangsung.
Untuk mengakses layanan ini, pemenuhan administrasi cukup mudah. Pemohon hanya perlu membawa surat pengantar atau rujukan asli dari Rumah Sakit asal dan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan oleh petugas di kantor layanan BKK Ternate.
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, tim medis akan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah kondisi kesehatan pasien memungkinkan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Jika dinyatakan laik, petugas akan segera menerbitkan Surat Izin Angkut Orang Sakit. Namun, apabila kondisi pasien dinilai berisiko tinggi (tidak laik terbang atau berlayar), petugas akan menyarankan rujukan kembali ke Rumah Sakit.
Proses pemeriksaan hingga penerbitan dokumen ini diestimasi membutuhkan waktu kurang lebih 30 menit. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), layanan ini tidak dikenakan biaya atau Rp 0,- (Gratis).
Diharapkan dengan adanya standar pelayanan ini, masyarakat dapat terlayani dengan lebih baik saat membutuhkan dokumen kesehatan perjalanan. BKK Ternate senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan ini, masyarakat dapat menghubungi Hotline BKK Ternate (0821 1621 4113).


Facebook
Twitter
Youtube




